Alur Sertifikasi Halal Terbaru 2026: Berikut Tahapan & Prosesnya

oleh Admin | 07 March 2026 | Artikel | 0 Komentar

Alur Sertifikasi Halal

Memahami alur sertifikasi halal merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, baik skala UMKM maupun industri besar. Seiring dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara bertahap, pemahaman terhadap tahapan dan prosedur resmi menjadi kunci agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala administratif.

 

Melalui sistem yang kini telah terdigitalisasi, proses sertifikasi halal menjadi lebih terstruktur dan transparan. Namun demikian, banyak pelaku usaha yang masih belum memahami urutan prosesnya secara menyeluruh. Artikel ini akan membahas secara lengkap alur sertifikasi halal terbaru 2026, mulai dari persiapan dokumen hingga terbitnya sertifikat halal resmi.

 

Apa Itu Sertifikasi Halal dan Mengapa Penting bagi Pelaku Usaha?

 

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi ketentuan syariat Islam.

 

Kepemilikan sertifikat halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk bersertifikat halal memiliki daya saing lebih tinggi, memperluas pasar, serta memperkuat reputasi brand di mata masyarakat. Bagi pelaku usaha yang ingin berkembang secara berkelanjutan, memahami alur sertifikasi halal menjadi langkah strategis yang tidak bisa diabaikan.

 

Alur Sertifikasi Halal Terbaru 2026 Secara Umum

 

Secara umum, alur sertifikasi halal terdiri dari beberapa tahapan utama, yaitu persiapan, registrasi dan pengajuan, kemudian penetapan sertifikat halal.

 

Terdapat dua skema sertifikasi yang dapat dipilih pelaku usaha, yaitu. 

  • Self Declare, diperuntukkan bagi UMK dengan kriteria tertentu dan tidak dikenakan biaya. 
  • Reguler, diperuntukkan bagi usaha dengan kompleksitas bahan dan proses produksi yang lebih tinggi serta dikenakan biaya sesuai ketentuan.

 

Dengan memahami perbedaan kedua skema ini akan membantu pelaku usaha menentukan jalur yang paling sesuai.

 

Alur Pengajuan Sertifikasi Halal 

 

1. Persiapan Dokumen dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

Tahapan pertama dalam alur sertifikasi halal adalah memastikan legalitas usaha telah lengkap, khususnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko melalui sistem OSS.

 

Selain NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

-Data perusahaan

-Daftar produk yang akan disertifikasi

-Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong, bahan pembersih, bahan kemasan dan media valiadasi pencucian yang bersentuhan lansung dengan bahan/ produk

-Sertifikat halal bahan (jika tersedia)

-Diagram atau alur proses produksi

-Catatan bukti implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di pelaku usaha

 

Kelengkapan dan konsistensi dokumen sangat menentukan kelancaran proses verifikasi. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara daftar bahan dan proses produksi di lapangan.

 

2. Registrasi Akun di Sistem SiHalal

 

Setelah dokumen siap, pelaku usaha harus melakukan registrasi melalui sistem digital resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Sistem Informasi Halal (SiHalal).

 

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi: https://ptsp.halal.go.id/

 

Pelaku usaha dapat login menggunakan akun OSS atau melakukan pendaftaran akun baru. Sistem ini menjadi pusat layanan terpadu untuk seluruh proses pengajuan, pemantauan status, hingga pengunduhan sertifikat halal.

 

Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

 

3. Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal

 

-Setelah berhasil login, pelaku usaha dapat memilih jenis sertifikasi:

-Self Declare, khusus UMK yang memenuhi ketentuan yang berlaku

-Reguler, untuk produk dengan tingkat kompleksitas lebih tinggi

 

Selanjutnya, pemohon harus mengisi formulir permohonan secara lengkap dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.

 

Pada tahap ini, ketelitian sangat diperlukan. Data yang tidak sesuai atau dokumen yang kurang lengkap dapat menyebabkan proses tertunda. Pastikan seluruh informasi yang diinput sesuai dengan kondisi riil usaha.

 

4. Verifikasi Dokumen dan Audit Lapangan

 

Setelah pengajuan dikirim, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diunggah.

 

Untuk pengajuan jalur reguler, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pemeriksaan ini mencakup validasi bahan, proses produksi, fasilitas, serta implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH ) di Pelaku Usaha. Sedangkan untuk jalur  pengajua self declare pemeriksaan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).

 

Audit lapangan bertujuan memastikan bahwa praktik produksi sesuai dengan dokumen yang diajukan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha akan diminta melakukan perbaikan sebelum proses dilanjutkan.

 

5. Sidang Fatwa dan Penerbitan Sertifikat Halal

 

Tahap akhir dalam alur sertifikasi halal adalah penetapan status kehalalan produk melalui sidang fatwa yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia.

 

Dalam sidang ini, hasil pemeriksaan dan audit akan ditelaah untuk memastikan produk memenuhi kriteria halal. Jika dinyatakan halal, maka Komisi Fatwa akan mengeluarkan Ketetapan Halal yang kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal secara resmi.

 

Sertifikat tersebut dapat diunduh langsung melalui sistem SiHalal. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai regulasi yang berlaku.

Tips Agar Proses Sertifikasi Halal Lebih Cepat dan Lancar

Agar alur sertifikasi halal berjalan efektif, beberapa hal berikut perlu diperhatikan.

 

Pertama, pastikan seluruh bahan yang digunakan telah jelas status kehalalannya. Kedua, buat alur proses produksi secara rinci dan sesuai kondisi sebenarnya. Ketiga, lakukan pengecekan internal sebelum pengajuan untuk meminimalkan potensi temuan saat audit.

 

Pengetahuan yang mendalam tentang sertifikasi halal juga dapat membantu mempercepat proses, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengajukan sertifikasi halal. Untuk lebih memahami alur sertifikasi halal, anda bisa mempelajari lebih detail di E-learning IHATEC.

 

| IHATEC E-Learning Program: Pelajari Lebih Lengkap Mengnai Sertifikasi Halal

 

Penutup

 

Memahami alur sertifikasi halal terbaru 2026 sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya memenuhi regulasi dan memiliki daya saing di pasar. Proses ini dimulai dari persiapan dokumen, registrasi melalui sistem SiHalal, pengajuan permohonan, verifikasi dan audit, hingga penetapan fatwa dan penerbitan sertifikat halal.

 

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang tepat terhadap setiap tahapan, proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien dan minim kendala. Sertifikat halal bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga investasi kepercayaan jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis.

 

 

 

 

 

Sumber:
https://legalitas.org/tulisan/panduan-mengurus-sertifikat-halal

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

en en

Assalamualaikum 👋🏻

You can contact us for more information or to ask questions about our services!